HUKUMPERISTIWA

Sengketa Tanah Warisan, Lahan Tambak di Gresik Disita Pengadilan

Ket. Foto: Proses sita jaminan disaksikan Pemerintah Desa Sungonlegowo, Bungah, Grresik.

Link JATIM || GRESIK – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik melakukan sita jaminan terhadap sebidang tanah tambak di Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Lahan tambak seluas 38.100 meter persegi tersebut merupakan tanah warisan yang menjadi objek hibah sengketa.

Penyitaan jaminan sebidang tanah sengketa tersebut berdasarkan surat putusan Pengadilan Agama Gresik pada tanggal 12 Juli 2024 nomor 513/Pdt.G/2024/PA.Gs. Proses pemasangan papan penyitaan disaksikan pemerintah desa setempat, para penggugat, serta tergugat.

Adapun para penggugat perkara pembatalan hibah tersebut berjumlah tiga orang, yakni Muhammad Lutfi asal Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik, Nurul Ducha asal Desa Legowo Kecamatan Bungah, dan Mukhlishon asal Desa Legowo Kecamatan Bungah.

Sementara tergugat berjumlah delapan orang, yaitu Kholid Mawardi, Nikmah, Muhammad Wasik, Amanah, Ma’unah, Nur Sa’idah, Mas’udin, dan Ali Mustofa. Seluruhnya adalah warga Desa Legowo Kecamatan Bungah.

Kuasa Hukum para penggugat Ivan Septian Situmeang mengatakan, pelaksanaan sita jaminan bertujuan untuk menentukan batas-batas objek sengketa sebelum putusan perkara. Selain itu juga mengamankan barang bukti agar tidak ada potensi dijual atau dialihkan.

“Jadi sita jaminan ini sudah sesuai dengan putusan eksekusi oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik. Tujuannya menentukan batas-batas objek sengketa agar tidak terjadi potensi dihilangkan atau dialihkan ke pihak lain,” kata Ivan.

Dijelaskan, proses sita jaminan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak manapun. Baik penggugat, para tergugat maupun pemerintah desa sepakat untuk menjalankan amanat putusan Pengadilan Agama Gresik.

“Proses sita jaminan berjalan lancar dan gak ada perlawanan. Bahkan pihak desa sepakat untuk tidak akan melakukan proses jual beli ataupun alih nama objek sengketa selama belum ada putusan perkara. Pihak desa juga akan mengumumkan hal tersebut,” terang Ivan.

Sebagai informasi, tanah sengketa ini awalnya milik pasangan suami istri bernama H. Adenan bin Mangan dan Siti Fatimah binti H. Yasin di Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Semasa hidupnya, pasangan tersebut dikaruniai dua anak, yakni Muis dan Ali Mustofa.

Kemudian lahan tambak itu digarap dan dikuasai oleh Ali Mustofa. Namun pada tahun 2016 tanah tersebut tiba-tiba dialihkan begitu saja kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ayah dan saudara-saudaranya.

Setelah ditelusuri, ternyata Ali Mustofa menyerahkan objek hibah yang kini sengketa ke pihak lain karena diancam akan dilaporkan polisi, serta adanya peristiwa pada tanggal 18 Desember 1962, dimana kakek para penggugat pernah menghibahkan tanah tersebut kepada Sholichin.

Tetapi penghibahan tersebut hanya dilakukan dengan cara mencatatkan hibah dalam buku Letter C desa dan tidak diikuti dengan penyerahan tanah objek hibah. Hingga akhirnya sengketa tanah ini masuk ke meja hijau.

Keterangan foto : Proses sita jaminan disaksikan Pemerintah Desa Sungonlegowo, para penggugat, serta tergugat.

(Md/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button