PT FI Nilai Ruangan Prioritas dari DPMPTSP, Bentuk Pemkab Gresik Mendukung Dunia Usaha

Link JATIM || GRESIK – Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Gresik. Hal ini diwujudkan oleh Pemkab Gresik dengan menghadirkan fasilitas ruangan prioritas bagi para Investor dan pelaku usaha KEK di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Gresik.
Fasilitas ruangan prioritas ini diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi maupun loket khusus pengurusan perizinan investor KEK saja. Namun, lebih dari itu Pemkab Gresik berharap para investor dapat memanfaatkan ruangan tersebut sebagai area kerja sementara saat tengah menyelesaikan perizinan di lingkungan Pemkab Gresik.
Peluncuran ruang prioritas bagi pelaku usaha KEK di gedung Mall Pelayanan Publik dihadiri sejumlah pelaku usaha di area KEK JIIPE dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk kedalam tim percepatan pembangunan daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, hadirnya ruang prioritas bagi para investor KEK bertujuan untuk memberi kemudahan para pemohon izin dalam menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan lebih cepat.
“Semua investor KEK menyampaikan kepada kami jika mereka ingin usahanya punya legalitas yang lengkap baik dari pusat sampai daerah. Untuk itu kami hadirkan ruang prioritas ini dengan tujuan untuk membantu pemohon izin mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat,” kata Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kamis (07/09).
Ruang prioritas investor KEK ini berada di lantai I gedung MPP. Sebelumnya ruangan berukuran 15 meter x 20 meter yang dilengkapi sejumlah fasilitas digital ini tidak difungsikan optimal oleh pemerintah. Kini ruangan tersebut disulap menjadi ruang prioritas bagi investor KEK.
Disamping itu, hadirnya ruangan prioritas bagi investor KEK selaras dengan penjualan lahan di area KEK yang berjalan agresif. Data dari DPMPTSP Gresik, dari total 1.800 hektar area KEK, saat ini sudah terjual hingga 657 hektar.
“Kami optimis seiring hadirnya ruang prioritas ini para investor maupu calon investor di area KEK akan lebih aktif dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan. Karena ruangan ini dekat dengan lobi dan terpisah dari loket lain, kegiatan konsultasi maupun proses pengurusan izin bisa lebih cepat,” jelas Agung.
Sementara dalam acara peluncuran ruang prioritas investor KEK di gedung MPP Gresik, PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi pengunjung pertama yang memanfaatkan hadirnya layanan prioritas ini.
Koordinator Perizinan PT Freeport Indonesia Arif Adiwisastra mengungkapkan, sepanjang dirinya bergelut dalam pengurusan perizinan, belum dijumpai daerah dengan prosedur perizinan sesederhana Kabupaten Gresik.
“Harus kami akui bahwa Kabupaten Gresik cukup inovatif dalam memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha maupun investor. Maka tidak salah jika disini menjadi daerah tujuan investasi utama di Jatim,” kata Arif.
Dia menilai hadirnya ruangan prioritas bagi investor KEK menjadi bukti kuat dukungan pemerintah terhadap dunia usaha di Indonesia. Saat ini PTFI dalam tahapan untuk memulai pengurusan dokumen izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Gresik. Secara otomatis konsultasi perihal persyaratan maupun dokumen yang dibutuhkan bakal berlangsung lebih intens. Sebab, sedikitnya ada 100 item bangunan yang nantinya akan didaftarkan untuk mendapatkan SLF.
“Sebelum adanya ruang prioritas ini, dulu kami harus bekerja di area kantin dalam rangka proses pemenuhan dokumen agar tidak bolak-balik. Kami bersyukur fasilitas ini hadir sehingga kedepan kami cukup bekerja disini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan sama, PTFI berkomitmen untuk memberikan manfaat tambahan kepada pemerintah daerah. Salah satunya dengan melengkapi seluruh perizinan yang diminta oleh pemerintah daerah.
“Meskipun kami sudah mendapatkan kemudahan untuk bisa membangun terlebih dahulu, kami tetap berkomitmen agar seluruh dokumen perizinan bisa selesai paling lambat akhir tahun ini. Sehingga kami bisa membayar retribusi yang menjadi tambahan pendapatan asli daerah” tegasnya.
(Angg/Redaksi)