
Link JATIM || PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pornografi dengan tersangka YouTuber Kacong Arye inisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura.
Pelapor berinisial RW ini merupakan mantan pacar Kacong Arye dengan laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.
Kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin.
Tak disangka, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.
Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.
“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban,” kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.
Selain itu, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” ujar Kompol Andy Purnomo.
Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
(Redaksi)