Ormas Madas Laporkan Dugaan Korupsi BLT Dana Desa Morowudi Cerme ke Kejari Gresik

Link JATIM || GRESIK, – Organisasi Masyarakat Madura Asli (Ormas Madas) melaporkan M. Miyanto selaku Kepala Dusun (Kasun) Ngebret Desa Morowudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik ke Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (19/12/2024), terkait dugaan penyelewengan dan atau tindak pidana korupsi berupa penyelewengan penyaluran Dana BLT Desa Morowudi.
Debby Puspita Sari S.H., selaku Bidang Advokasi dari Ormas Madas yang menerima pengaduan masyarakat Dusun Ngebret menyampaikan kepada awak media bahwa pelaporan ormasnya (Madas) ke Kejaksaan Negeri Gresik, tidak hanya melaporkan Kasun Ngebret M. Miyanto, tetapi juga Kepala Desa (Kades) Morowudi, Sholeh serta Kasun Tandegan yang diduga ikut terlibat penyelewengan dalam penyaluran BLT Dana Desa tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan secara menyeluruh, baik bukti berupa data, keterangan dari keluarga penerima manfaat (KPM) serta surat pernyataan pengakuan bersalah serta pengunduran diri dari M. Miyanto selaku Kasun Ngebret tetap tidak menghalangi kami untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan,” ujar Debby didampingi oleh M. Salim Ketua Madas DPC Gresik serta pengurus Madas lainnya.
Menurut Debby panggilan akrab Debby Puspita Sari SH., meski terlapor M. Miyanto sudah memberikan komitmen atau janji akan mengembalikan BLT Dana Desa Morowudi kepada 12 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ia selewengkan, tetap tidak bisa menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan.
Sebagai informasi, Berdasarkan putusan Musyawarah Desa (Musdes), tiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp. 300.000 per bulan selama setahun (12 bulan). Sehingga total per keluarga penerima manfaat harusnya menerima Rp. 3.600.000 dan yang belum menerima sebanyak 12 orang, maka total dana yang belum diserahkan oleh Kasun M. Miyanto kepada KPM selama setahun senilai Rp. 43.200.000.
M. Miyanto selaku Kasun Ngebret sebagai pelaksana penyaluran BLT ternyata tidak menyerahkan dana BLT tersebut kepada para KPM yang berhak, melainkan mengalihkan Dana BLT tersebut kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai closing statement, Debby meminta kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan awal, menerjunkan tim pencari fakta ke lapangan sesuai kewenangannya juga memanggil pihak-pihak terkait yang dilaporkan serta mengaudit Dana Desa Pemdes Morowudi mulai tahun 2021 hingga 2024. (A3/Red)