DAERAHHUKUMINVESTIGASI

Berstatus Janda, Perangkat Desa di Gresik Dituntut Mundur Karena Perbuatan Asusila

Mereka mendesak salah seorang perangkat desa berinisial NR (33) mundur dari jabatannya sebagai Kaur Keuangan.

Gresik – Usai diduga melakukan perbuatan asusila, seorang perangkat desa di Sidorejo Kecamatan Bungah dituntut mundur oleh warga setempat.

Mereka beramai-ramai mendatangi balai desa setempat, pada Jumat (22/12/2023) kemarin. Mereka mendesak salah seorang perangkat desa berinisial NR (33) mundur dari jabatannya sebagai Kaur Keuangan.

Pasalnya, perangkat desa yang berstatus janda tersebut ditunding berbuat asusila usai digerebek warga, pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kala itu NR kepergok berduaan bersama pria berinisial MZ hingga tengah malam di rumahnya.

Arif Firdaus Ananda, salah seorang perwakilan warga mengatakan, kedatangan warga ke balai desa ingin mengklarifikasi tentang sejauh mana ketegasan dari pihak pemerintah desa terhadap NR yang diduga telah berbuat asusila.

“Setelah kami tanyakan ke pihak desa, ternyata perangkat desa yang bersangkutan hanya disuruh membuat pernyataan. Kami mendesak agar NR mundur atau diberhentikan dari jabatannya,” ujar Nanda.

Dia menyebut, warga sekitar sudah geram dengan ulah NR yang semestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Namun yang bersangkutan justru melakukan pelanggaran dengan memasukkan pria hingga tengah malam.

“Kalau mengacu pada UU Desa Nomor 6 pasal 50 dan 51 tahun 2014 yang mana perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran maka bisa diberhentikan dari jabatannya,” ungkapnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Edi, salah seorang warga yang lain. Warga sudah tidak menghendaki NR tetap menjabat sebagai perangkat desa karena telah mencoreng nama baik kampung.

“Intinya warga ingin perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan atau mundur secara sukarela. Karena itu menjadi tuntutan utama kami sesuai hasil rapat RT,” paparnya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Sidorejo Saiful Haq mengatakan, bahwa penggerebekan itu berlangsung saat dirinya belum dilantik sebagai Pj Kades. Dia pun tidak bisa berbuat banyak karena posisinya sebagai pejabat sementara.

“Sepertinya setelah penggerebekan itu belum ada titik temu, sehingga warga kesini maunya yang bersangkutan langsung dipecat. Tapi tuntutan itu kan tidak bisa serta merta karena ada aturannya,” ucap Saiful Haq.

Ketika warga datang ke balai desa, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan dengan mempertemukan NR dengan warga. Akan tetapi NR bersikukuh tidak bersedia mundur dan mempersilahkab warga menempuh jalur hukum.

“Sudah kami pertemukan, tapi yang bersangkutan tidak mau mundur dari jabatannya. Makanya untuk tindak lanjutnya warga kami sarankan untuk klarifikasi ke

kecamatan,” pungkasnya. (Al)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button